12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Bendahara PJJ USBM Diadili, Mantan Kadisdik Nisel ‘Tak Tersentuh’

Medan, MISTAR.ID

Natalia Bago (36) selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode TA 2012/2013, Jumat (25/3/22) menjalani persidangan ‘Jilid IV’ di Pengadilan Tipikor Medan. Baik terdakwa maupun tim JPU dari Kejari Nisel hadir di persidangan Cakra 9 secara virtual dengan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring.

Tim JPU menjerat Natalia Bago melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Total dana operasional PJJ USBM di Teluk Dalam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nisel TA 2012 hingga 2014 total sebesar Rp6,3 miliar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan uang negara tersebut sebesar Rp5,8 miliar lebih. Natalia Bago pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Merasa Dilecehkan Jaksa, Hakim Martua Sagala Tinggalkan Ruang Sidang

Hakim Ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan Rp3,6 miliar (2013).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/12/21) malam berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan. Natalia merupakan terdakwa terakhir alias ‘Jilid IV’ disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan di ‘Jilid I’ atas nama Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM.

Majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp185.289.904. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 bulan penjara. Baik JPU maupun PH-nya pun menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Medan Tangani 83 Kasus Korupsi Selama 2020

‘Jilid II’, Yuniar Bate’e (almarhum), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200.000.000 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara

Persidangan di ‘Jilid III’ Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 oleh majelis hakim Penģadilan Tipikor Medan diketuai Sri menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara.

Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukumannya malah diperberat menjadi 3,3 tahun. Sedangkan pidana denda serta membayar UP serta subsidair sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan, dikuatkan majelis hakim PT Medan.

Baca Juga:Kejatisu Rampungkan Penanganan Perkara Korupsi Runway Nias Selatan

Walaupun di dalam dakwaan disebutkan terdakwa Natalia Bago bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nisel Magdalena selaku Kuasa Pengguna Anggaran PJJ USBM TA 2012, namun Magdalena tak tersentuh alias tidak bisa diproses.

Pasalnya, Magdalena sempat melakukan upaya hukum praperadilan ke PN Nisel dan permohonannya pun dikabulkan. Magdalena Bago dinilai tidak tepat dijadikan tersangka karena dia bukanlah sebagai pembuat Memorandum of Understanding (MoU) di PJJ USBM.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles