26.7 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Bawa Kabur Septor Kawan di Siantar, Pelaku dan Penjual Diringkus di Medan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Jatanras Polres Pematangsiantar meringkus Riski Ramadhan Sembiring (21) pelaku pencurian sepeda motor dari Kota Medan. Tidak hanya pelaku, kepolisian juga meringkus Debi Aizura Sitepu (22) warga Kota Medan yang turut menjual sepeda motor curian tersebut.

Riski Ramadhan pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini mencuri Honda Beat sporty warna merah hitam Bk 6101 TBK milik Elvikasari (28) warga Jalan Wibawa Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Moses Butar-butar mengatakan, pelaku yang diringkus pihaknya di Kota Medan melakukan pencurian sepeda pada Selasa (4/1/22) pukul 22.30 WIB, di Jalan Bola Kaki, tepatnya di warung Ayam Pecak Maha Asik Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Dua Remaja Kepergok Maling Motor Depan Indomaret

“Setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya, kita bersama personel melalukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Kota Medan,” ujar Ipda Moses dikonfirmasi, Senin (10/1/22) pagi, pukul 09.00 WIB.

Dikisahkan Ipda Moses Butarbutar kembali, awalnya korban pemilik sepeda motor Honda Beat sporty warna merah hitam Bk 6101 TBK di depan mess warung makan dan kunci sepeda motor tersebut disimpan di dalam kamar tepatnya di atas meja.

Tidak berapa lama sepeda motor itu terparkir, pelaku datang menemui korban untuk meminjam sepeda motor milik korban tersebut. Hanya saja, korban tidak meminjamkan sepeda motor itu kepada pelaku yang merupakan karyawannya di warung makan tersebut.

Setelah korban pergi meninggalkan tempat usahanya dan beberapa saat kemudian, korban tercengang melihat sepeda motor dan satu unit handphone merek Oppo A 16 miliknya telah hilang. Firasat korban, sepeda motor dan handphone tersebut dibawa kabur Riski Ramadhan.

“Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp26 juta sehingga membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Hari Sabtu (8/1/22) pukul 20.00 WIB, kita mendapat informasi kalau pelaku berada di Kota Medan dan kita melakukan pengejaran ke sana,” ujar Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar ketika dihubungi.

Baca juga: Maling Motor, Pemuda Tebing Tinggi Diringkus Dan Nyaris Dimassa

Sesampainya di Kota Medan, personel Jatanras Polres Pematangsiantar pada Minggu (9/1/22) kembali mendapat kabar kalau pelaku berada di Pasar Sei Kambing tepatnya di halte bus. personel Jatanras pun bergerak menuju Pasar Sei Kambing.

“Pelaku kita amankan dari halte bus di Pasar Sei Kambing, pukul 10.00 WIB. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor curiannya dijualkan teman wanitanya bernama, Debi Aizura Sitepu ke daerah Marelan seharga Rp2.500.000,” ujar Moses kembali.

Mendengar keterangan pelaku, personel Jatanras kembali mengejar dan berhasil meringkusbDebi Aizura Sitepu dari Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Carefour. Dari hasil interogasi, Debi Aizura mengaku menjual sepeda motor curian itu ke daerah Marelan yang transaksinya terjadi pada malam hari.

“Kalau keterangan Debi Aizura, saat menjual sepeda motor curian itu dan dia dipertemukan oleh temannya bernama Dedek dan Santi dengan pembeli sepeda motor curian itu di Marelan. Saat ini kita masih mengejar penadahnya,” ujarnya.

Disampaikan Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar kembali, sepeda menjual sepeda motor curian tersebut. Riski Ramadhan dan juga Debi Aizura habiskan uang dari hasil kejahatan tersebut dengan foya-foya nginap di hotel dan makan-makan.

Baca juga: Maling Motor Vario Ditangkap Di Rumah Makan

“Uang dari hasil jual sepeda motor curian itu mereka pakai untuk nginap di hotel dan makan-makan. Baru beli tiga baju untuk anak si Debi Aizura. Pelaku dan Debi Aizura ini statusnya berteman, si Debi Aizura ini sudah punya suami. Untuk perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles