10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bawa Daun Khat 7,9 Kg, Warga Ethiopia Dihukum 10 Tahun Penjara

Medan | MISTAR.ID – Majelis Hakim menghukum Said Abity Abdurahman, warga Negara Ethiopia selama 10 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/20).

Selain hukuman penjara, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata juga membebankan warga Ethiopia untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah membawa 7,9 Kg Daun Khat atau melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menyikapi putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.

Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket berisi narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang, sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No.44, Kecamatan Medan Sunggal.
Lalu petugas keamanan memanggil terdakwa Said.

Tidak lama kemudian terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket. Terdakwa kemudian menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40.000.

Setelah paket barada di tangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang di dalamnya terdapat 4 bungkus aluminium foil berisin narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya 7.900 gram netto.

Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum. Terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika tersebut dari seseorang bernama Maruf (DPO) dari negara Ethiopia.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles