21.4 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ballpres Ilegal Senilai Rp3,4 M Diamankan Bea Cukai di Perairan Asahan

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Tim gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan ballpres pakaian bekas Ilegal senilai Rp3,4 miliar di perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Selasa (24/11/21).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung Kanwil Sumut Musliadi menyampaikan, patroli laut Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung BC 1508 bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepri mendapat informasi akan masuk balpress asal Malaysia.

Pakaian bekas tersebut diangkut dengan Kapal Motor (KM) Hesnitha-1 GT.29 Nomor PPf 5527/L berbendera Indonesia.

Baca Juga:BC Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp4,7 Miliar Lebih

“Benar, kita mendapat informasi dari unit intelijen dan penindakan Kanwil BC Sumut akan ada kegiatan bongkar muatan pakaian bekas berupa balpress,” ujar Musliadi.

Kemudian tim gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan pencarian dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM Hesnitha-1.

“Adapun perkiraan nilai barang tersebut yaitu sekitar Rp3,4 miliar dengan kerugian negara secara materil tidak dapat diperhitungkan. Karena merupakan barang yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” beber Musliadi.

Baca Juga:783 Ballpres Pakaian Bekas Hasil Tindakan Diterima Bea Cukai Teluk Nibung

Menurutnya, berdasarkan keterangan nakhoda KM Hesnitha-1, MRT, mereka mengangkut barang impor berupa 850 pakaian bekas/balpress dari Pulau Carry dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.

Adapun pelanggaran yang dikenakan yaitu melanggar Pasal 102 (a) UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:500 Bal Pakaian Bekas Diamankan

“Tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut saat ini telah dibongkar dan disimpan di pangkalan/dermaga Kanwil BC Sumut,” kata Musliadi.

Sedangkan terhadap nakhoda dan 5 orang ABK saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles