16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Awasi Pembacaan Pleidoi Kasus Tipikor Galvanis, KY: Persidangan Masih Sesuai Hukum Acara

Menurut JPU, sambung Muhrizal, hal tersebut diprotes karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka tidak dibenarkan lagi melampirkan alat bukti, sekalipun itu hasil kajian ilmiah.

Diketahui, bukti tambahan yang dilampirkan tim PH terdakwa dalam pleidoi adalah dokumen kajian teknis terkait hasil uji laboratorium mutu beton dari Ahli Konstruksi, Viktor Sinaga, yang dihadirkan tim PH dalam persidangan keterangan ahli beberapa waktu lalu.

Baca juga: Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan CS Bacakan Pledoi di PN Medan Besok

“Terkait hal ini, KY tidak bisa menilai apakah ini masuk dalam kategori pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tentunya hal ini masuk dalam kewenangan Hakim dalam menilai dan memutuskan nantinya sehingga KY tidak bisa menilai hal tersebut,” ucap Muhrizal.

Sebab hal ini, kata dia, masuk ke dalam teknis yudisial Hakim dalam memeriksa perkara ini hingga putusan dibacakan.

“Jadi, KY nanti akan menilai keseluruhan sidangnya hingga putusan dibacakan apakah ada pelanggaran selama proses sidang. Jika pihak atau para pihak menganggap bahwa persidangan tersebut diduga ada pelanggaran, maka para pihak dipersilakan untuk membuat laporan ke KY,”  terangnya.

Dilanjutkan Muhrizal, nantinya akan ditelusuri kebenaran atas laporan tersebut oleh KY. Jika hal tersebut tidak berkaitan dengan KEPPH, maka KY sendiri nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan KY kepada pelapor. Dan disampaikan ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH tersebut.

Related Articles

Latest Articles