15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 9 Tahun Penjara

Bandung, MISTAR.ID

Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Prasetio Nugroho divonis sembilan tahun penjara. Adapun yang berkolaborasi dengan Gazalba Saleh, Redhy Novarisza divonis delapan tahun penjara. Keduanya terlibat skandal korupsi suap putusan.

Vonis kedua perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih. Sedangkan Prasetio dan Redhy menyaksikan persidangan secara online dari Lapas KPK.

Pertama, dewan membacakan putusan terkait Prasetio. Wakil Hakim Agung Gazalba Saleh divonis sembilan tahun penjara di tengah gejolak kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Dugaan Suap Rp2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung

Hera membacakan amar putusan yang berisi: “Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” melansir detikJabar, Kamis (31/8/23).

“Oleh karena itu, terdakwa divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak membayar diganti dengan pidana enam bulan penjara,” imbuhnya.

Diketahui, hukuman terhadap Prasetio lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun tiga bulan penjara terhadap asisten Gazalba Saleh.

Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Bakal Periksa Airlangga

Selain hukuman badan, Prasetio juga harus membayar uang pengganti sebesar SGD20 ribu dan Rp205 juta, jika tidak membayar uang pengganti akan divonis 1 tahun penjara. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles