8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Aniaya Rojer Siahaan Hingga Tewas, 3 Mahasiswa UHKBP Nommensen Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tiga orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan yang mengeroyok seorang rekannya hingga tewas, dituntut masing-masing 8 tahun penjara.  Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Marthias Iskandar dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/20).

Adapun ketiga terdakwa yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22).

“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dengan delapan tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Tewas Ditikam, Keluarga Mahasiswa HKBP Nommensen Medan Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang. “Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” pungkas Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang di ketuai oleh Morgan Simanjuntak menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).

Dikutip dari dakwaan,  perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian.

Baca Juga:Kasus Tawuran Tewaskan Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Mulai Disidangkan

Atas kejadian tersebut, pada Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00 Wib mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.

Pada saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 (tiga) orang yang masing-masing Nata Lumban Raja, Eka putra Pardede (DPO) dan Bobi Pardede.

Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli.

Tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro, sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya lari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Baca Juga:Korban Tawuran Maut di UHN Medan, Roger Siahaan Dimakamkan

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan.

Masing-masing mereka memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu ke arah mereka.

Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO), meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.

“Maju…maju!,” perintah Indra Kaleb Situmorang saat itu.

Terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli kampus Universitas HKBP Nomensen Medan. Terdakwa dan teman-temannya sesama mahasiswa Fakultas Teknik Elektro melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Pertanian.

Saling lempar-melempar batu antar mahasiswa Fakultas Teknik Elektro dengan mahasiswa Fakultas Pertanian terjadi. Kemudian Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju kearah parkiran Fakultas Kedokteran.

Baca Juga:Pasca Bentrok Maut di Kampus Nommensen Medan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran, langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ketanah.

Berdasarkan Visum et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No.10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Ismurrizal, S.H, Sp.F dimana korban Rojer Siahaan disimpulkan

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban, Rojer Siahaan mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma tajam. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles