12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Anggota DPRD Siantar Penjarakan Menantunya Sendiri, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR. ID
Polres Pematangsiantar dikabarkan telah menahan Kristofer Simanjuntak, warga Jalan Sei Alas Kelurahan Babura Sunggal Kota Medan, yang tak lain menantu dari anggota DPRD Siantar FS, Jumat (30/7/21).

Ditahannya pria 34 tahun tersebut pasca Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan, terkait laporan mertuanya sendiri, FS. Dari laporan tersebut, Kristofer Simanjuntak terbukti melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun, kerugian dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaporkan anggota DPRD Siantar itu yakni mencapai, Rp63,865 miliar, yang berawal dari Kristofer pada Juni 2017 mengajak mertuanya bergabung bisnis trading saham, dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 12 persen setiap bulan dari modal yang telah diberikan.

Baca Juga:Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan

Dengan ajakan menantu, anggota DPRD tersebut memberikan modal Rp1 miliar kepada Kristofer. Lalu, tahun 2018, FS kembali memberikan penambahan modal kepada Kristofer senilai Rp2,6 miliar.

Tidak sampai di situ, tahun 2019 kembali diserahkan penambahan modal senilai Rp16,8 miliar kepada Kristofer. Lalu di tahun 2020, uang senilai Rp34,810 dan Rp8,655 miliar kembali diberikan FS.

Seiring berjalannya waktu, tepat pada Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, keuntungan tak lagi didapat. Dengan kondisi itu, muncul kecurigaan dan pengakuan Kristipor kepada mertuanya telah dihipnotis dan uang yang berjumlah banyak itu diambil orang.

Baca Juga:Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Lewat serangkain kejadian hipnotis tersebut, FS merasa tertipu Rp63,865 miliar, dan melaporkan Kristofer kepada pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menahan Kristofer Simanjuntak terkait dugaan penipuan dan penggelapan. “Sudah kita lakukan penahanan,” ungkap AKP Edi Sukamto saat dihubungi, seraya mengatakan dirinya sedang sakit, Jumat (30/7/21).

Sementara itu, Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir yang menangani perkara tersebut mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasusnya. “Sabar dululah, masih kita kembangkan,” ungkapnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles