21.3 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Ancam Warga Pakai Airsoftgun, Togap Simorangkir Ditangkap

Taput MISTAR

Togap Simorangkir ( 37 ) warga Desa Garoga SIbargot, Kecamatan Garoga, Taput, ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam akan menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Togap Simorangkir alias TS ditangkap sat reskrim pada rabu, ( 5/6/24 ) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar ( 44 ) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, selasa, (4/6/24) di Polsek Garoga.

Baca juga:Warga Binjai Dibegal Pakai Senjata, Lima Pelaku Diringkus

Setelah korban mengadu di Polsek Garoga, lalu polsek berkordinasi dengan polres Taput. Dalam laporan korban kejadian tersebut berawal, pada hari selasa,( 4/6/24) sekira pukul 18.00 wib. Darman Purba dan Togap keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.

Saat itu korban Elias menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba (DP) membawa paksa dua orang karyawannya pengambil getah pinus.

Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga.

Sekitar pukul 20.30 wib, di desa aek tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.

Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.

Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalanannya membawa kedua orang karyawan tersebut.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.

Baca juga:Biden Ancam Hentikan Pasokan Senjata Jika Israel Tetap Invasi Rafah

Situasi semakin panas lalu pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di polsek Garoga.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari polres Taput pun tiba di polsek Garoga dan menjemput DP dan TS.

Setelah diperiksa saksi-saksi, korban Elias , DP dan TS, akhirnya TS pun ditetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polisi sudah menyita barang bukti dari TS yaitu 1 (satu) pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL, 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoftgun, ⁠1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir. (fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles