Tanjungbalai, MISTAR.ID
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus dan menggari seorang pria dewasa terkait perbuatan asusila. Pria berinisial Z (50) diringkus setelah dilaporkan istrinya ke polisi.
Peria berinisial Z dipolisikan istrinya setelah sang istri mengetahui perbuatan bejat si suami yang telah menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai ‘budak nafsu’ bejatnya. Perbuatan cabul itu dilakukan Z di rumah tempat tinggal mereka.
Awal mula terungkapnya perbuatan bejat sang suami, setelah salah satu anggota keluarga menyaksikannya dengan mata kepala sendiri.
Baca Juga:Â Cabuli Anak di Bandara Bali, Dosen FBS Ditetapkan Tersangka
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo, Selasa (7/2/23) membenarkan penangkapan terhadap ayah durjana yang menyetubuhi anak tirinya itu.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 19.15 Wib,” ujar Kasat Reskrim.
Persetubuhan itu lanjut dia terungkap setelah seorang saksi berinisial J menyaksikan putri kandung dari N (42) disetubuhi Z di dalam rumah mereka.
Baca Juga:Â Guru Ngaji Cabuli 21 Anak di Batang Jateng
“Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka sendiri. Tersangka Z saat itu dilihat saksi J berciuman sambil berpelukan dengan korban dalam kondisi tanpa busana,” ujarnya.
Melihat kejadian yang sangat memalukan itu, saksi J kata Kasat Reskrim, langsung memberitahukan hal tersebut kepada N selaku ibu korban.
“Mendengar itu, N kemudian langsung memanggil korban. Kemudian korban mengakui perbuatan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim itu.
Baca Juga:Â Oknum Guru Cabuli Murid Belum Ditangkap, Kapolres Simalungun: Masih Dicari!
Dari pemeriksaan dan pengakuan korban yang masih berusia 14 tahun itu, perbuatan Z sudah dilakukan berulang-ulang di dalam rumah. “Persetubuhan itu dilakukan tersangka Z dengan korban terhitung selama empat bulan terakhir,” bebernya.
Tak terima mengetahui perbuatan Z, akhirnya N melaporkan kasusnya ke Mapolres Tanjungbalai. Tak lama setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus Z dari rumahnya di wilayah Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, tersangka Z dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) Subsider 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(Eko/hm02)