21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Amankan Lebih Dua Karung Ganja di Sumut, Polisi: Pelakunya Jaringan Lapas

Sumut MISTAR.ID

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, (Polda Sumut) kembali amankan dua karung lebih ganja siap edar dari seorang tersangka bernama Faisal Nasution (20) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Ganja tersebut diamankan polisi dari Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/10). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka telah diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang buktinya sebanyak dua karung lebih narkotika jenis ganja dengan berat 20 kilogram,”  ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Mistar.id Sabtu (28/10/23).
Tersangka Residivis dan Bandar Ganja Jaringan Lapas

Dipertegas Hadi, pelaku Faisal Nasution merupakan residivis kasus narkotika yang ditangkap polisi pada tahun 2015 silam.

Setelah menjalani masa hukumnya kurang lebih delapan tahun, tersangka dinyatakan bebas pada bulan Desember 2022 lalu.

“Tersangka ini merupakan residivis dan kembali berulah lagi. Dia bebas pada tahun 2022 lalu,” tutur Hadi.

Baca juga:Tindaklanjuti Dumas ke Kapolda, Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba di Gang Firaun

Hadi juga menegaskan jika tersangka itu merupakan jaringan pengedar narkotika dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara.

“Ia pelaku ini jaringan Lapas. juga melibatkan napi, jaringan sudah teridentifikasi,” tegas Hadi.

Tambah Hadi, tersangka Faisal Nasution (42) sebelumnya menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan Sumut. (matius/hm17)

Previous article
Next article

Related Articles

Latest Articles