10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Alihkan Bantuan Kube Di Siantar, Mantan Pejabat Dinsosnaker Dihukum 2,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Kesra Bansos Resos Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar, Chasils Pelawi alias CH Pelawi dihukum 2,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Pelawi juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 1 tahun dan 3 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Medan, Irwan Effendi menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah mengirim 20 nama Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk mendapatkan bantuan hibah dari Dirjen Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos RI pada tahun 2013.

“Karena 20 Kube yang dikirim tidak termasuk dalam daftar penerima 75 Kube yang didata oleh Dinsosnaker Kota Pematangsiantar,” kata Irwan Effendi dalam persidangan di ruang Kartika, Selasa (17/3/20).

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pertimbangan majelis yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dengan pengajuan ini tentunya merugikan daerah yang seharusnya bantuan tersebut sampai kepada orang yang memerlukan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Dostom Hutabarat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp200 juta Subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp388 juta.(amsal/hm02)

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles