30.8 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Alamat Rumah Tujuan Keliru, Sidang Perdata Gugatan Eks Wali Kota RE Siahaan Ditunda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang perkara gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cs ditunda.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita itu seyogianya berlangsung, pada Rabu (23/8/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Renni awalnya menanyakan kepada penasihat hukum penggugat, Daulat Sihombing terkait alamat rumah tergugat yakni ahli waris mendiang Esron Samosir.

Baca juga: Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar

Dalam surat gugatan, pihak Daulat mencantumkan alamat rumah ahli waris Esron Samosir di Jalan Penyabungan, Kecamatan Siantar Barat. “Karena pihak PT Pos mengembalikan surat ini kepada kita. Jadi dimana sebenarnya alamat ahli waris?,” tanya Renni.

Setelah berdiskusi sesama penasihat hukum, akhirnya Daulat menyampaikan, jika alamat rumah sebenarnya di Jalan Pangururan, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian majelis hakim meminta penggugat agar memperbaiki alamat rumah tujuan tersebut dan menunda persidangan.

Baca juga: Gugatan Mantan Kadishub Dikabulkan Hakim PTUN, Gubernur Edy: Kita akan Banding

Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan menggugat KPK, karena telah melelang rumah pribadinya yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Gugatan itu dilayangkan RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms.

Daulat mengatakan, selain KPK, mereka juga menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar dan ahli waris almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang.

Baca juga: Soal Izin Tambang, Warga Dairi Sumut Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah

Dalam gugatannya, Daulat meminta pengadilan membayar secara sekaligus kerugian materil dan immateril RE Siahaan senilai Rp 45.250.000.000.

“Mengembalikan tanah seluas 702 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah itu telah dipecah empat sertifikat,” ucap Ketua Sumut Watch ini kepada awak media, pada Selasa (25/7/23).

Ia beralasan, putusan perkara korupsi RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi, dengan pidana penjara selama 12 tahun. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles