20.2 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Akibat Kelalaian Saat Buka Pintu Mobil, Samuel Purba Dijadikan Tersangka

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Personil Satlantas Polres Pematangsiantar menetapkan Samuel Purba (28), pengemudi mobil Toyota Avanza BK 1451 LW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Ditetapkannya jadi tersangka, karena pria yang menetap di Jalan Suka Mulia Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar itu, lalai saat membuka pintu mobil yang dikendarainya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Jadi laka lantas yang terjadi itu, Samuel Purba pengemudi mobil Toyota Avanza BK 1451 LW, tidak memperhatikan sepeda motor Hondra Supra BK 6544 WAK yang dikendarai oleh Jonni Sinaga (23) saat membuka pintu, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Pematangsiantar Aiptu Baren Panjaitan saat dihubungi, Minggu (21/11/21).

Baca Juga:17 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Kereta Api Sejak Januari Hingga Oktober

Akibat kecelakaan yang terjadi pada, Rabu (17/11/21) kemarin, Jonni Sinaga yang merupakan warga Jalan Sisingamangara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, mengalami luka ringan dan berobat di RS Vita Insani.

Begitu juga dengan, Lesmi Masalina Simanjuntak (58) (saat kejadian dibonceng Jonni Sinaga) mengalami luka dan berobat di rumah sakit yang sama dengan Jonni Sianga.

Dijelaskan Aiptu Baren Panjaitan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Samuel Purba datang dari arah Rambung Merah menuju Parluasan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, berhenti di sebelah kiri jalan menuju arah Parluasan tersebut.

Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang dikemudikan Jonni Sinaga dengan membonceng Lesmi Masalina Simanjuntak, datang dari arah Jalan Ahmad Yani membelok menuju Parluasan dan mendahului mobil Toyota Avanza yang berhenti.

Baca Juga:Asuransi Siap Tanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Asal Perhatikan Ini

“Tiba-tiba, Samuel Purba membuka pintu mobil yang dikendarainya dan ditabrak oleh pengendara pengendara sepeda motor. Setelah kejadian, pengendara mobil tidak mengalami luka,” jelasnya.

Setelah adanya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja itu, polisi langsung turun dan melakukan oleh TKP, serta melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Akibat kelalain pengendara mobil yang menyebabkan kecelakaan, Samuel Purba dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kecelakaan ini masuk dalam kategori kecelalaan ringan,” ungkapnya.

Baca Juga:Korban Kecelakaan di Jalan Ulakma Sinaga Dikebumikan di Tanah Wakaf Pekuburan Karang Bangun

Hanya saja, sambung Aiptu Baren Panjaitan, pihaknya tidak menahan Samuel Purba lantaran dari pihak keluarga menjamin Samuel tidak akan kabur. “Tidak kita tahan (Samuel Purba) karena dijamin oleh pihak keluarganya,” ucapnya.

Berangkat dari kasus kecelakaan yang terjari tersebut, Aiptu Baren Panjaitan mengatakan, untuk pengendara mobil lainnya ketika hendak membuka pintu mobil harus lebih dahulu memperhatikan kendaraan lainnya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengendara lainnya.

“Imbauan kita, ke depannya itu agar ketika membuka pintu mobil agar selalu memperhatilan kendaraan lainnya agar tidak terjadi kecelakan lalu lintas. Kasihan orang lain, akibat ulah kita mengalami luka-luka,” tegasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles