20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Akibat Jari-jari Tangan ‘Nakal’, Remaja Ini Dijemput Personil Polres Deliserdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Beginilah jadinya kalau tidak bisa mengendalikan hawa nafsu. Seperti yang dilakukan remaja ini, sebut namanya Terlanjur. Akibat jari-jarinya ‘nakal’ mencolek-colek pacarnya yang masih berusia 16 tahun, pria remaja itu pun dijemput polisi dari rumahnya di salah satu desa Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Remaja berusia 16 tahun itu dijemput personil Satreskrim Polresta Deliserdang pada Rabu (25/8/21) setelah pihak korban membuat laporan atas perbuatan terlarang itu, kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (28/8/21).

Korban diketahui bermukim di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai yang masih bertetangga dengan Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: Polda Sumut: Segala Bentuk Penyakit Masyarakat Akan Kita Tindak Tegas

Peristiwa tak pantas itu terungkap pada Kamis (24/6/21) sekira pukul 13.00 Wib. Ketika itu sekira pukul 11.00 Wib, korban pergi ke luar rumah tanpa permisi kepada ibunya.

Sore sekira pukul 16.00 Wib, ibunya berinisial N menghubungi HP putrinya itu, namun tidak diangkat. Lalu si ibu minta tolong kepada teman anaknya berinisial DA.

Selanjutnya DA menghubungi pria remaja itu, karena DA pernah tahu bahwa korban berpacaran dengan pelaku.

Baca Juga: Pasca Pria Lumpuh Ditemukan Tewas, Polresta Deliserdang Kejar 3 Pria Penagih Utang

Dari percakapan via telepon tersebut diketahui, bahwa korban sedang bersama pria remaja itu di rumahnya. Selanjutnya si ibu menjemput anaknya itu ke rumah terduga pelaku. Benar saja, si anak ditemukan sedang bersama pelaku.

Kemudian si ibu membawa anaknya pulang ke rumah. Setelah beberapa hari di rumah, korban berterus terang kepada ibunya bahwa saat dirinya berada di rumah pacarnya itu, telah disenonohi opelaku dengan jari-jarinya satu kali.

Si ibu terperanjat, dan sangat terpukul. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polresta Deliserdang di Lubuk Pakam. Bukti laporannya, Nomor LP/B/289/VII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juli 2021, hingga kemudian terlapor diamankan polisi.

Dalam pemeriksaan, pria remaja itu mengakui perbuatannya. Pererkanalan mereka juga diawali dari komunikasi di media sosial facebook.

“Motif tersangka melakukan pencabulan karena nafsu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (28/8/21).(sembiring/hm02)

Related Articles

Latest Articles