8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Agen PMI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai.

“Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1 juta. Kemudian, anak korban membelikan handphone agar bisa berkomunikasi dengan korban,” katanya.

Disebutkan, di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp 5 juta.

Baca juga: Dalami Laporan Warga, Pelaku Perdagangan PMI Ilegal Ditangkap

Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen (tersangka) untuk biaya keberangkatan ke Malaysia.

“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya lagi.

Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023, keluarga tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban. Hingga pada 23 Oktober 2023, diketahui korban sudah berada di KBRI di Malaysia. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles