16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (18/9/23).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Randi Tambunan meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Achiruddin bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Baca juga: Achiruddin Dituntut Penjara 1 Tahun 9 Bulan dan Bayar Restitusi Rp52 Juta Atas Kasus Penganiayaan

“Menjatuhkan terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU pun menilai terdakwa Achiruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: JPU Minta Sidang Achiruddin Digelar Daring, Pengamat: Berpotensi Cederai Hak Terdakwa

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi. Dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat,” jelas Randi tanpa menyebutkan hal-hal yang meringankan. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles