15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

4 Pengedar Sabu ‘Kelas Kakap’ Diciduk Polisi Asahan di Tanjung Balai

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Asahan berhasil meringkus empat pengedar sabu-sabu ‘kelas kakap’ belum lama ini. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 1 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Wahyu (37), Syahrial (43), Joko Warmaidi (25), dan Suryanto (22).

Mereka ditangkap di rumah salah satu tersangka, di Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (30/9/23).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BRI di Asahan 7 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay, menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.

Salah seorang personel Sat Resnarkoba berhasil menghubungi pria inisial W dan mengaku hendak melakukan pembelian sabu-sabu dalam jumlah besar. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu minimarket di Kota Tanjung Balai.

“Namun, saat bertemu di minimarket, tersangka Wahyu tidak sendirian. Dia datang bersama pelaku lainnya, yaitu Syahrial. Di sinilah kesepakatan harga untuk pembelian 1 kilogram sabu senilai Rp330 juta terjadi,” kata Marvel.

Setelah harga disepakati, dua pelaku lainnya, J dan S alias M, bergabung dengan mereka. Keempatnya bahkan mengajak anggota polisi yang menyamar ke rumah salah satu pelaku untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Asahan, Pelaku Tak Diadukan ke Polisi, Malah Diusir Bersama Keluarganya

Di rumah tersebut, polisi melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Hasilnya, berhasil diamankan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina Gwan Yin Wang.

Marvel menambahkan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal usul barang tersebut dan hubungannya dengan jaringan internasional, terutama di Malaysia.

Pria inisial W, warga Sei Apung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan juga menjadi target karena kaitannya dengan kasus ini, meskipun saat ini keberadaannya belum diketahui.

Para pelaku saat ini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang tentang narkotika, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. (Perdana/hm22)

Related Articles

Latest Articles