11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

4 Anggota DPRD Labura Pakai Ekstasi di Room Karaoke Dituntut 6 Bulan Penjara

Asahan, MISTAR.ID

Sidang kasus narkoba 4 anggota DPRD Labura pesta ekstasi di room karaoke bersama rekannya dan sejumlah pemandu lagu panggilan masuk dalam agenda tuntutan. Ada total 15 orang tersangka dalam kasus ini. Jaksa menuntut mereka dalam empat berkas terpisah pada sidang yang digelar di PN Kisaran.

Empat anggota DPRD Labura yakni Giat Kurniawan, Zainal Samosir, M Ali Borkat, dan Khoirul Anwar, dituntut hukuman enam bulan penjara dan enam bulan rehabilitasi.

“Pasal yang digunakan 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau saat dikonfirmasi wartawan usai sidang tuntutan, Kamis (30/12/21).

Baca Juga:Kabar Terkini Kasus 5 Anggota DPRD Labura Pakai Narkoba di Room Karaoke

Tuntutan empat anggota DPRD Labura itu sama dengan rombongan wanita pendamping yang ikut terseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Zsa Zsa Hardianti, Delima, Era Yanti, Tiara Fyln, dan Putri Mentari Siregar, dan rekan mereka lainnya yakni Baginda Azmy, Harry Irawan, Elix Dumerio, Fathu Rozy.

Adapun, Pebrianto Gultom yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Labura dan kini sudah dipecat, dituntut satu tahun penjara dengan pidana tambahan rehabilitasi empat bulan penjara.

“Yang memberatkan Pebrianto yang bersangkutan pernah tersangkut persoalan sama (narkoba), tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan berkumpul di room karaoke, pasal yang dikenakan 127 ayat 1 huruf A,” kata Josron.

Baca Juga:Anggota DPRD Labura dari Hanura Diusulkan Ganti

Kemudian, Abdul Rahman Sinambela, orang yang memasok pil eksasi kepada para terdakwa untuk pesta di room karaoke dituntut lima tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp1 miliar.

“Terdakwa Abdul Rahman pasal yang digunakan 114 ayat 1,” jelas Josron.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (6/8/21) lalu. Saat itu para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura lalu singgah untuk makan di Kisaran, Kabupaten Asahan berujung pada kesepakatan untuk karaoke bersama di sebuah room karaoke Hotel Antariksa Kisaran.

“Setelah selesai makan, terdakwa M Ali Borkat Sinaga mengatakan, ‘Bro, kebetulan kita lagi ngumpul ini, gimana kalau kita karaokean dulu’, lalu semuanya menyetujui ajakan terdakwa tersebut dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya,” kata Jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Senin (13/12/21) lalu.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anggota DPRD Labura Minta Kliennya Direhabilitasi

Kemudian, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke begitu juga Khoirul Anwar menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.

Terdakwa Jainal Samosir juga menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut karaoke.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, datang secara bergantian saksi Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Zsa Zsa Hardianti, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri masuk dan ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa,” sebut jaksa.

Baca juga:Ini Kata Gubsu dan Wagubsu Soal Penangkapan 5 Anggota DPRD Labura

Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun. Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali.

Pesta ekstasi ini berakhir ketika tim gabungan menggelar razia PPKM di lokasi karaoke tersebut dan menjaring para terdakwa hingga kasus ini bergulir di meja persidangan. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles