19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

3 Pria Diciduk Polres Tebing Tinggi Terkait Kepemilikan 13,36 Gram Sabu

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk 3 kawanan sindikat narkoba berinisial Rs alias Bana, Di alias Dedi, Sh alias Bongkok, Ketiganya Warga Kabupaten Batu Bara mereka diamankan polisi dari dua lokasi berbeda terkait narkotika 13,36 gram sabu-sabu, Jumat (11/2/22) di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Tebing Syahbandar Serdang Bedagai Sumut.

Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (13/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap ketiga kawanan tersebut. Dikatakan, Rs alias Bana (26) Warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Air Putih Batu Bara dan Di alias Dedi (31) Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Laut Tador Batu Bara, beserta Sh alias Bongkok (39) Warga Dusun II Desa Simpang Gambus Limapuluh Batu Bara.

“Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram,” ungkap Agus.

Baca juga: Ancam Polisi Pakai Parang, Kakek 72 Tahun Diringkus Saat Gerebek Narkoba di Deli Serdang

Dikatakannya, penangkapan berawal pada Jumat (11/2/22) dini hari, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial Rs Alias Bana dan Di alias Dedi di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Tebing Syahbandar Serdang Bedagai saat melakukan penyamaran atau undercover buy terhadap tersangka Di alias Dedi dimana petugas berpura-pura menawarkan narkotika jenis ekstasi kepada tersangka Di alias Dedi dan ekstasi tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu.

Saat petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka Rs alias Bana dan Di alias Dedi, petugas melihat tersangka Sh alias Bonkoko menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu kepada Rs alias Bana dan kemudian Rs alias Bana menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang menyamar.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rs alias Bana dan Di alias Dedi, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sh Alias Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang mana Sh alias Bongkok sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP. Lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap ketiganya terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles