8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

3 Penjambret di Polsek Medan Area Dilepas dengan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Tiga pelaku jambret yang diamankan dan sempat dihajar massa sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Medan Area, ternyata sudah dilepas. Polsek Medan Area beralasan korban sudah membuat surat pencabutan pengaduan.

“Perkara telah kami tangani. Lalu korban membuat surat dan memohon pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin dikonfirmasi, Senin (12/9/22) siang dan menyebutkan berkas tetap lanjut ke pengadilan.

“Kedua belah pihak sudah berbaik-baikan. Demi untuk melayani dan tidak membebani masyarakat, maka perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ),” katanya.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Setelah Menjambret Handphone Penumpang Betor di Medan, Rekannya Kabur

Disinggung penerapan RJ dalam kasus itu akan membuat para pelaku akan mengulangi perbuatannya melakukan jambret, Sawangin diam. Pesan What’s App yang dilayangkan berikutnya, tak dia balas. Informasi didapat, ketiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dilepas tanpa diketahui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba.

“Ketiganya dilepas dengan restorative justice (RJ)” ujar sumber di Polsek Medan Area.

Adapun tiga pelaku yang dibebaskan dengan penerapan RJ versi Kapolsek Medan Area yakni RS alias M (30), AB (25) dan CO (24). RS alias M ditangkap setelah merampas handphone Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII Gang Ikhlas, Kamis (30/8/22) lalu.

Saat itu korban yang berada di dalam becak motor (betor) dipepet pelaku yang berboncengan dengan kawannya. Pelaku yang di boncengan langsung merampas handphone korban. Korban spontan berteriak. Di saat bersamaan penarik betor memepet sepeda motor pelaku hingga kedua pelaku tersungkur. Namun pelaku RS alias M berhasil ditangkap.

Baca juga: Nekat Jambret HP untuk Beli Narkoba, Jonathan Diringkus Polisi

Sedangkan dua pelaku jambret lainnya AB dan CO ditangkap setelah menjambret handphone milik Irna Syafira (24) saat warga Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Menteng. Tak lama berselang, dua bandit jalanan ini diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area tak jauh dari lokasi kejadian.

Sekadar informasi, prosedur mendapatkan Restorative Justice/ Perdamaian di Kepolisian ada beberapa poin, 4 diantaranya adalah tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, prinsip pembatas. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles