15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

3 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Diantaranya Roboh Dipelor Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/3/22).  Ketiga pelaku yakni Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III Tembung Gang Pisang. Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis Tembung. Serta Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang.

Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pencurian itu berawal saat korban Nuraisah (54) tidak menemukan sepeda motor Yamaha Freego BK 4986 AJI yang diparkirkannya di teras rumah. “Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan,” ujarnya, Selasa (29/3/22). Firdaus menyebutkan, pihaknya yang melakukan penyelidikan mendapatkan identitas pelaku. Tim kemudian bergerak ke Jalan Pasar V Tembung dan berhasil menangkap tersangka Putra Ananda dan Fahrul Rozi.

“Dari keduanya kita juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban,” katanya. Firdaus mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Zupriadi yang sedang berada di tempat kerjaannya di Jalan Pasar V Tembung.  “Pada saat pengembangan tersangka Putra Ananda dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan, hingga kita memberikan tindakan tegas dan terukur di masing-masing kakinya,” ungkapnya.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Medan, 1 Roboh Ditembak

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp15.000.  “Modusnya mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan stang, lalu mendorong sepeda motor korban. Sementara motifnya mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” ungkapnya.

Dua Pelaku Merupakan Residivis

Firdaus mengatakan, dua dari tiga pelaku yang dimanjakan merupakan residivis kambuhan yang pernah menjalani hukuman di Lapas. Pelaku Putra Ananda merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. “Kemudian Pelaku Fahrul Rozi residivis kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan pada tahun 2016 dan residivis kasus narkoba di Polrestabes Medan pada tahun 2019,” tukasnya.

Akibat perbuatannya kali ini, ketiga tersangka dipastikan akan menjalani Idul Fitri di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ial/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles