11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

260 Balpres Pakaian Bekas Ditemukan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 260 balpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.

“Ya jadi hari Rabu kemarin, Subdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sumut itu ada menggerebek ruko yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor. Jadi, sekita pukul 22.00 Wib kemarin, tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 260 balpres pakaian bekas,” kata dia, Kamis (30/3/2023) petang.

Baca Juga:Polda Sumut Gerebek Lokasi Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Medan

Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut. “Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan dipolice line,” ujarnya.

Saat ini, sambung dia, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan, kemudian masuknya barang itu dan lain segala macamnya.

“Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag,” kata dia.

Hadi belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan balpres pakaian bekas.

Baca Juga:Polisi Kasih Solusi, Penjualan Pakaian Bekas di Pasar TPO Tanjungbalai Diperbolehkan

“Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp1 Miliar tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu,” kata Hadi.

Untuk pemilik gudang sendiri, sebut Hadi, penyidik telah mengamankan untuk dimintai keterangan.

“Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” sebut dia. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles