15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

2 Pelaku Pelemparan Akibatkan Kematian Remaja di Labuhanbatu Ditangkap

Di tengah jalan, tepatnya di Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Diki Setiawan melihat dua pelaku duduk di atas sepeda motor Vario warna putih hitam.

Karena sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya pakai knalpot bolong, dua pelaku diduga tersinggung lalu mengejar Irgi cs.

Kemudian Irgi meminta Diki Setiawan untuk mendahului kedua pelaku. Saat berhasil dididahului, salah seorang pelaku berkata, “Apa?”.

Diki Setiawan langsung memberhentikan sepeda motornya dan hendak turun. Namun kedua pelaku langsung tancap gas.

Saat itu, Diki Setiawan melihat pelaku yang duduk di boncengan memegang satu kunci pas di tangan kanannya dan kunci T yang lumayan besar di tangan kirinya yang salah satunya tajam seperti obeng.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun di Tapsel Hanyut, Pencarian Hingga ke Batang Angkola

Kejar-kejaran pun terjadi. Akhirnya Irgi dan Diki kembali berpapasan dengan kedua pelaku yang tiba-tiba muncul dari belakang mobil tangki.

Saat berpapasan itu terdengar suara lemparan dan mengenai mata Irgi Muhammad Pahreza.

“Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Setelah sekitar dua Minggu di rawat, pada Rabu 15 November 2023 pukul 09.20 Wib, korban akhirnya meninggal dunia,” terang Parlando.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (R Purba/hm22)

Related Articles

Latest Articles