11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

2 Kurir 20 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kurir 20 kilogram sabu jaringan internasional yakni Budihari (50), dan Rahmad Hamdani alias Am (42), dituntut penjara seumur hidup.

Dalam persidangan di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan dan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kg.

Baca Juga:Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Hal memberatkan, lanjut JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan keadaan meringankan, tidak ditemukan.

Hakim ketua Zufida Hanum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/22) lalu terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ditawari ‘job’ oleh Emi.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim

Yakni menjemput sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka Rp55 juta. Dia pun menghubungi rekannya sesama nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah).

Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tersebut menolak tawaran terdakwa dan belakangan mau dengan upah Rp45 juta menjemput sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan sabunya kepada seseorang di Kota Medan.

Beberapa hari kemudian Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai ‘joki’ untuk menjemput sabu seberat 20 kg tersebut dari seseorang tidak dikenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi handy talky (HT).

Baca Juga:2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Usaha mereka berjalan mulus dan kapal boat yang ditumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung, Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Tanjungbalai, Senin (7/3/22).

Ternyata, personel Ditresnarkoba Polda Sumut telah menunggu di sekitar dermaga kemudian menangkap Rahmad Hamdani berikut menyita 20 kg sabu sebagai barang bukti (BB). Secara terpisah terdakwa Budihari pun berhasil dibekuk.

Kedua terdakwa berprofesi sebagai nelayan itu disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Emi (masih dalam pencarian/DPO). (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles