26.4 C
New York
Sunday, June 30, 2024

11 Korban Tewas, Ini Urutan Peristiwa Mobil Travel Ditabrak Kereta Api di Lumajang

Lumajang, MISTAR.ID

Sebanyak 11 orang penumpang mobil travel Isuzu Elf tewas setelah kendaraan yang ditumpangi tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi di Desa Ranu Pakis, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (19/11) malam.

Kronologi si ular besi tubruk mobil ini terjadi saat KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya itu meluncur dari timur menuju ke arah barat.

Secara beriringan minibus dengan nomor polisi (nopol) N 7646 T melaju dari arah selatan ke utara lewat lintasan kereta api tanpa palang pintu.

Baca juga:Kereta Api Seruduk Corolla, Supir Mobil Sekarat Dilarikan ke RS di Medan

Tabrakan pun tak terelakkan, kendaraan membawa belasan penumpang itu dihantam KA Probowangi yang sedang melintas di jalurnya.

“Masinis telah membunyikan klakson lokomotif, namun spontan mobil kelihatan dari arah samping tanpa stop terlebih dahulu, tetapi langsung menembus dan berada di rel kereta,” sebut Kasi Humas PT KAI DAOP 9, Anwar Yuli Prasetyo ketika dikonfirmasi, pada Minggu (19/11/23) malam.

Lanjutnya, usai kejadian masinis sempat memberhentikan kereta api untuk mengecek rangkaian. Saat dipastikan aman, masinis kembali berangkat ke stasiun selanjutnya dan melaporkan kejadian dimaksud.

Berajak dari informasi itu, petugas pun segera menuju ke lokasi kecelakaan untuk melakukan tahapan evakuasi.

Baca juga:Identitas Pria Tertabrak Kereta Api di Pematang Siantar Diketahui

“Alhamdulillah kerangka mobil telah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta,” ucap Anwar.

Sesuai hasil investigasi di lapangan, kecelakaan itu menyebabkan 11 orang penumpang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka berat.

Menurut Anwar, perjalanan sejumlah kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan dimaksud tetap berlangsung normal. Hanya saja kecepatannya dikurangi, akibat banyaknya warga berada di lokasi kejadian.

Anwar mengimbau warga berhati-hati kala akan melalui perlintasan sebidang, khususnya perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu. Juga disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Baca juga:Terkait Tragedi Pria Tidak Dikenal Tewas Tersambar Kereta Api, PT KAI Bilang Begini

“Pastikan jalur yang akan dilewati bakal aman, lalu lihat kanan dan kiri, serta ikuti rambu-rambu yang ada sebelum melintas, supaya peristiwa kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali,” tuturnya.

KA mempunyai rute tersendiri dan tidak bisa stop secara mendadak, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan si ular besi. Semua pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api kala melewati perlintasan sebidang.

Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan pasal 114 di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles