19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

11 Kali Curi Septor di Lokasi Keramaian, 2 Tersangka Diringkus Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah 11 kali melakulan aksi pencurian sepeda motor (Septor) di tempat keramaian di wilayah Kabupaten Batu Bara, Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus dua tersangka warga Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi, pada saat pres rilis di Mapolres Batu Bara, Kamis (18/3/21).

Disebutkan Kapolres, aksi kedua tersangka curanmor terbongkar pada aksinya yang ke 11 kali di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Ketika itu, Jumat (5/3/21) sekira pukul 23.00 WIB, di tempat hiburan jarang kepang yang terletak di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,

telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis putih BK 3483 IJ, milik saksi korban Junawan.

Aksi pencurian diketahui dilakukan oleh tersangka Redi Sumantri (24), dan Rendi Irwanto (24) keduanya warga Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditangkap dari Persembunyiannya di Tambak Ikan Hamparan Perak

Dalam menjalankan aksinya, Redi Sumantri bersama dengan Rendi Irwanto pergi menuju Desa Brohol dengan mengendarai Honda Supra X 125 warna hitam lis hijau BK 3691 XAC milik Redi Sumantri.

Di tengah perjalanan, karena Redi Sumantri dan Rendi Irwanto tidak mengetahui jalan tempat hiburan jarang kepang tersebut. Kemudian, Rendi Irwanto membuka google maps dari HPnya untuk mengetahui dimana keberadaan hiburan jarang kepang di Desa Brohol.

Sekira pukul 22.00 WIB, kedua tersangka sampai di lokasi jarang kepang di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten  Batu Bara. Lalu, Rendi Irwanto duduk di atas sepeda motor milik Redi Sumantri untuk memantau situasi, sedangkan Redi Sumantri berkeliling di areal hiburan jarang kepang.

Saat berkeliling, Redi melihat korban Junawan (37) seorang karyawan swasta warga Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, memarkirkan sepeda motor Honda BK 3483 IJ, lalu meninggalkannya.

Baca Juga:Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Termasuk Extraordinary Crime, Pelaku Layak Dikebiri!

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan Redi, setelah menyuruh rekannya menghidupkan sepeda motor, dengan gerak cepat Redi mendatangi sepeda motor target dengan membawa kunci.

Setelah hidup, Redi melarikan sepeda motor milik korban diikuti Rendi dengan sepeda motor miliknya dari belakang.

Namun di tengah perjalanan, sepeda motor milik korban Junawan yang dicuri Redi Sumantri mogok di dekat Rumah Makan Ladang Sari Jalinsum Desa Tanjung Gading Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sementara, korban yang mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan orang, dibantu teman-temanya langsung bergerak melakukan pencarian.

Ketika korban melihat sepeda motor miliknya yang hilang sedang berhenti di Jalinsum, korban langsung menghampiri dan bertanya kepada orang yang memegang sepeda motor tersebut.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Menjual Sepeda Motor Hasil Curian

Korban kemudian mengecek sepeda motor yang diyakini miliknya. Sadar ketahuan, dengan gerak cepat Redi Sumantri naik ke boncengan sepeda motor miliknya yang dikemudikan Rendi Iswanto dan mereka langsung tancap gas meninggalkan sepeda motor curiannya.

Karena terburu-buru melarikan diri, HP milik Redi Sumantri terjatuh yang langsung dipungut korban. Keesokan harinya, korban Junawan membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura dengan Nomor: LP/ 23 /III/ 2021 /SU/ Res Batu Bara Sek Indrapura, tanggal 06 Maret 2021.

Menerima laporan korban, Kapolsek Indrapura AKP Sandi menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, serta melihat Handphone milik tersangka yang terjatuh, kemudian tim opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim  Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

Akhirnya, Sabtu (6/3/21) sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Syah Bandar Kabupaten Serdang Bedagai berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian sepeda motor.

Pada saat penangkapan, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis hijau BK 3691 XAC, sebuah kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125, dan satu  unit Handphone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mencuri sepeda motor milik korban. Selain itu, keduanya mengaku telah melakukan 11 kali kejahatan pencurian sepeda motor dari lokasi pesta atau keramaian di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan rilis, diketahui kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian mereka melalui akun Facebook. Atas perbuatannya, kata Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles