26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Warga Medan: Pembatalan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Sudah Tepat

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk membatalkan pelarangan peredaran minyak goreng curah yang rencananya dimulai pada 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang masih tinggi dan berdampak pada aktifitas UMKM.

Menurut Ema, salah satu warga Medan mengatakan bersyukur dengan pembatalan ini. Karena menurutnya sebagai pengguna minyak goreng curah bila dihilangkan maka cukup memberatkan baginya untuk membeli minyak goreng kemasan.

“Saya cuma ibu rumah tangga. Kalau beli yang kemasan cukup memberatkan. Apalagi harga minyak goreng kemasan ini juga sering naik harganya,” kata Ema, Senin (13/12/21).

Baca Juga:Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022

Terpisah, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin menuturkan langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat diwacanakan ke masyarakat dan telah menimbulkan pro kontra. Kenaikan harga minyak goreng curah yang sempat di atas harga minyak kemasan sebelumnya, memang sempat menjadi bahan pertimbangan untuk lebih menggunakan minyak goreng kemasan.

“Akan tetapi sayangnya kebijakan tersebut tidak bisa lantas diterima. Memang pada dasarnya minyak goreng kemasan ini kan bisa disimpan. Sehingga saat terjadi lonjakan harga yang signifikan pada bahan baku minyak goreng (CPO), tidak lantas harga minyak goreng kemasan ini harganya bisa langsung naik. Kondisi yang berbeda ditunjukan pada minyak goreng curah. Dimana saat terjadi lonjakan harga CPO, harga minyak goreng curah lantas langsung menyesuaikan. Hal inilah yang membuat harga minyak goreng curah lebih mencerminkan kondisi pasar sebenarnya,” terang Gunawan.

Akan tetapi, lanjut Gunawan tidak bisa disimpulkan sepenuhnya bahwa minyak goreng curah lantas tidak layak dijual. Karena bisa dilihat masih dari satu sisi saja. Yakni saat harga CPO dalam tren naik. Bagaimana nantinya kalau dalam tren penurunan? Tentunya minyak goreng dalam kemasan akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah. Ditambah lagi dengan kemasannya, tentunya pada dasarnya harga minyak goreng kemasan memiliki biaya produksi yang lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah.

Baca Juga:Kewajiban Pasok Domestik Bisa Atasi Harga Minyak Goreng

“Namun, jika alasan dilarangnya penggunaan minyak goreng curah demi alasan kesehatan. Pendapat tersebut memang bisa diterima. Minyak goreng curah memang rentan di oplos, khususnya bisa dioplos oleh oknum pedagang. Berbeda dengan minyak goreng kemasan, yang pada saat keluar dari pabriknya sudah dalam kemasan tertentu. Sehingga sulit untuk dioplos oleh oknum pedagang. Walaupun bukan berarti minyak goreng kemasan tidak bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Terlebih bagi perusahaan yang hanya mengemas minyak goreng, namun bahan bakunya dari pabrik lainnya. Hanya saja minyak goreng dalam kemasan lebih gampang diawasi dibandingkan dengan minyak goreng curah,” jelasnya.

Untuk itu, kebijakan menggunakan minyak goreng kemasan itu perlu didukung. Akan tetapi semua permasalahan di atas bisa diminimalisir jika ada upaya yang lebih intens dalam pengawasannya. Sebagai contoh, minyak goreng curah banyak dibeli oleh distributor dari pabriknya. Umumnya minyak goreng dijual dengan satuan volume.

Sehingga kalau diawasi, ini bisa dilakukan langsung di tingkat distributor. Atau dari pabrik yang menjual minyak goreng curah tersebut. Kalau sudah nyampe ke tangan pedagang pengecer, nah di sini titik lemahnya muncul. Memastikan bahwa minyak goreng tidak akan dioplos dan sulit diperiksa di level ini. Ada banyak sampel.

Baca Juga:KPPU Akan Panggil Perusahaan Minyak Goreng di Sumut

“Tetapi kalau di tingkat distributor, ini sampelnya sekitar 3 hingga 5 distributor di setiap pasar tradisional. Karena umumnya distributor minyak goreng jumlahnya sekitar segitu di setiap pasar tradisional di Kota Medan. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada pasar yang jumlah distributornya lebih banyak. Jadi kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah saat ini saya pikir pendekatannya sudah tepat,” jelasnya.

Apalagi pelaku UMKM belakangan ini sangat dirugikan dengan kenaikan harga minyak goreng. Sehingga kebijakan tersebut akan memberikan pelaku UMKM bisa bernafas lega di tengah kondisi ekonomi yang belum kembali ke kondisi seperti awal pandemik.

“Kenaikan harga CPO memang menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian. Tetapi konsumen minyak goreng yang dirugikan dan perlu juga mendapat perlindungan di tengah himpitan ekonomi karena pandemik,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles