20.3 C
New York
Friday, June 7, 2024

UMKM Indonesia Bersinar Siantar Dukung Penghapusan Kredit Macet Pelaku Usaha

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terkait penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM)  di perbankan nasional.

Merespons rencana kebijakan itu, UMKM Indonesia Bersinar (UMKM IB) Kota Pematang Siantar, menyambut baik solusi dan mendukung kebijakan pemerintah yang akan menghapus kredit macet segmen UMKM di perbankan. Ini mengingat kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pasca krisis akibat pandemi.

Ketua UMKM Indonesia Bersinar Kota Pematang Siantar, Fitrah SP menyambut baik tentang adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan kredit macet terhadap UMKM. Dikatakan, dengan kebijakan baru itu dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Baca juga: Produk UMKM Dijual di Empat Belas Hotel Berbintang di Medan, Kapoldasu: Ini Kerjasama yang Baik

“Untuk kebijakan penghapus ini, kami sangat welcome atau setuju kali sebagai pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Ketika wabah Corona melanda seluruh dunia, kami para pelaku usaha seperti mati kutu. Baik itu dari usahanya, maupun permodalan nya,” katanya saat wawancara bersamaan sedang berkumpul dengan para anggota UMKM IB lainnya, pada Senin (14/8/23).

Jika kredit macet tak diputihkan, kata Fitrah, para pelaku usaha UMKM tersebut kesulitan mengakses kredit baru. Sehingga, tak bisa kembali menggerakkan usahanya. Pelaku usaha perlu pemodalan dan penambahan biaya untuk melakukan usahanya.

“Penghapus tagihan kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat membantu segera bangkit dari dampak pandemi. Kami sebagai kepala para pelaku usaha melihat penghapus ini sangat membantu lah dan berterima kasih pada pemerintah. Berharap hal itu bisa segera diteruskan dan terealisasi lah,” tutur Fitrah.

Intinya, kata Fitrah, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan pihak mitra perbankan seperti Bank Sumut dan BRI. Bagaimana teknisnya di lapangan nanti, apakah memang betul-betul adanya penghapusan kredit macet yang akan dilakukan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha di Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM Sebesar Rp500 Juta Hingga Rp5 M

“Selanjutnya, bagaimana mitra-mitra bank kami bisa membantu para pelaku usaha ini apabila kredit macet nya diputihkan. Apakah bisa mengajukan pinjaman dalam penambahan modal selanjutnya untuk membuka usaha yang lebih besar lagi,” sebut dia.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penghapusan kredit macet itu, Fitrah akan mengorganisir dengan mendata, anggotanya yang perlu modal. Dan berkoordinasi pada pihak mitra perbankan yang selama ini membantu pihaknya, seperti Bank Sumut dan BRI.

“Bantuan permodalan tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah agar dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi menengah ke bawah,” pungkasnya. (yetty/mistar)

Ketua UMKM Indonesia Bersinar, Fitrah (pegang mic) bersama UMKM lainnya. (yetty/mistar)

Related Articles

Latest Articles