2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tarif PBJT 40 Persen, Usaha Karaoke Hingga Diskotik Terancam Gulung Tikar

Jakarta, MISTAR.ID

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap usaha hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan bar terancam gulung tikar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.

Ketua Umum Gipi, Hariyadi B Sukamdani mengatakan tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40 persen akan memberatkan operasional bisnis tersebut.

“Akan banyak yang berguguran kalau si pengusahanya itu mau patuh mengikuti aturan. Saya rasa berat untuk bisa bertahan,” kata Hariyadi seperti dikutip, Selasa (7/1/25).

Baca juga : DJP Tanggapi Protes Pajak Hiburan 40 Persen

Konsekuensi lainnya, yakni maraknya kolusi antara pengusaha dengan pemerintah setempat agar bisnisnya tidak perlu membayar pajak hiburan minimal 40 persen.

Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi daya tarik wisata. Mengingat, ada kemungkinan pelaku usaha akan menarik biaya yang lebih tinggi agar dapat bertahan di tengah pajak hiburan minimal 40 persen.

“Ini kan salah satu elemen karena ada peminatnya gitu loh, untuk yang hiburan-hiburan kayak gini,” imbuhnya.

Related Articles

Latest Articles