20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Rencana Revisi Permendag Terkait Ecommerce Tunggu Harmonisasi Antar-Kementerian

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana terkait revisi Permendag yang mengatur ecommerce disebut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tinggal menunggu harmonisasi antar-kementerian. Disebutkannya, Mendag berencana merevisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi, ada tiga poin utama yang akan dibahas. Pertama, barang impor yang dijual di Indonesia harus membayar pajak yang sama dengan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Kedua, platform e-commerce atau marketplace tidak diizinkan menjual produk yang diproduksi oleh platform itu sendiri.

“Usulan ini muncul sebagai jawaban dari Project S TikTok,” kata Mendag yang biasa dipanggil Zulhas, Rabu (2/8/23) dalam satu kesempatan.

Baca juga: Tekan Inflasi Melalui Digitalisasi Sistem Pembayaran

Seperti yang diketahui, disebutkan Project S adalah proyek TikTok untuk memproduksi dan menjual produk viral di platform mereka. Berbeda dengan TikTok Indonesia yang memastikan proyek tersebut tidak akan ada di Indonesia karena Indonesia tidak memiliki bisnis lintas negara.

“Platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen. Misalnya, TikTok tidak boleh menjual produk yang mereka produksi. Kami juga mengusulkan bahwa platform tidak boleh menjadi produsen,” ujar Mendag lagi.

Poin ketiga, barang impor dari luar negeri harus bernilai US$100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diatur Pemerintah Agar UMKM Bisa Bersaing dengan Produk Impor

“Namun, hal ini akan dibahas bersama dengan kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Kami mengusulkan agar nilai barang yang diimpor minimal 100 dolar AS. Khusus untuk impor yang melintasi batas,” jelasnya. (cnbc/hm20)

Related Articles

Latest Articles