15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Reksa Dana Alternatif Investasi untuk Pemodal Kecil 

Medan, MISTAR.ID

Berinvestasi di pasar modal saat ini tidak hanya menjadi bisnis yang menjanjikan, melainkan sebuah lifestyle yang telah melekat pada masyarakat, terutama di kalangan milenial yang kian melek akan berinvestasi secara aman dengan tujuan untuk kebutuhan masa depan.

Sebab jika hanya menyimpan uang saja, nilai uang tersebut akan cenderung menurun di masa depan. Inilah yang bisa diantisipasi dengan berinvestasi. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution.

“Memang potensi keuntungan dari produk-produk investasi umumnya akan berada di atas inflasi, meskipun begitu tetap akan ada risiko-risiko yang harus dipelajari bagi investor untuk memulai investasi atau pemula..Selain risiko, para investor juga harus menentukan produk investasi yang akan digunakan sebelum memulai investasi,” katanya, Minggu (3/10/21).

Baca juga:Simak! Ini Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Ragam produk investasi kini bermacam-macam, produk investasi di pasar modal yang terkenal seiring dengan situasi pandemi Covid-19 seperti Saham, Obligasi, dan Reksa dana. Dikatakan Pintor lagi, seluruh produk investasi tersebut dapat dipilih oleh investor sesuai dengan jangka waktu tujuan investasinya. Lalu, produk investasi apa yang dapat dipilih bagi investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek?

“Produk yang bisa menjadi pilihan pertama adalah reksa dana. Reksa dana dirancang sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana juga dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas,” sebutnya.

Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Kata reksa dana muncul dari terjemahan mutual fund yang ada di dunia pasar modal, diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI), sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27).

“Hingga saat ini jumlah investor pasar modal Sumut terus bertambah dan kini sudah mencapai 138.455 hingga Agustus 2021.
Dari 97.635 pemegang SID (Single Investor identification ) investor pasar modal Indonesia di Januari, sudah menjadi 138.455 pada Agustus 2021,” jelasnya.

Baca juga:50 Perusahaan Tercatat Ikut Semarakkan Public Expose LIVE 2021

Menurut dia,  jumlah investor pasar modal di Sumut  yang terus naik meski masih ada pandemi Covid-19. Peningkatan jumlah investor itu, kata dia, mengindikasikan makin dikenal dan dipercayainya pasar modal sebagai salah satu tempat investasi dan sumber pembiayaan.

“Peningkatan jumlah investor milenial (18-25 tahun) juga semakin tinggi dan tercatat sudah sebanyak 52.580. Investor dari kalangan pelajar dan mahasiswa itu sudah 21 persen atau nomor dua terbesar setelah dari kalangan pegawai swasta yang 39 persen,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles