Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

PMK 11 Tahun 2025 Terbit, LPG hingga Hasil Tembakau Berlaku PPN Baru

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 16:13
64
pmk_11_tahun_2025_terbit_lpg_hingga_hasil_tembakau_berlaku_ppn_baru

Ilustrasi PPN. (f:net/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mengubah formula perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah sektor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2025 yang telah terbit. Kebijakan ini mengatur dasar pengenaan pajak dengan konsep nilai lain serta penyesuaian besaran tertentu PPN.

Berdasarkan dokumen PMK Nomor 11 tahun yang diunggah Kementerian Keuangan, disebutkan perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam perhitungan PPN yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

Salah satu perubahan terjadi di sektor energi, khususnya LPG. Formula penghitungan nilai lain untuk LPG kini diberlakukan sebesar (11/12) x 100 / (100 + (11/12) x tarif PPN) x Harga Jual Eceran.

Dengan pembulatan itu, nilai lain dihitung sebesar 0,825 dari harga jual eceran. Artinya, penyesuaian ini mengubah dasar pengenaan pajak yang sebelumnya digunakan. Industri hasil tembakau juga terdampak.

Dokumen PMK itu memberlakukan dasar pengenaan pajak untuk hasil tembakau sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran. Angka ini berpotensi menambah tekanan pada industri yang selama ini sudah menghadapi regulasi ketat.

Pada sektor pupuk bersubsidi, perubahan formula penghitungan PPN kini menggunakan nilai lain sebesar 0,825 dari jumlah pembayaran subsidi termasuk pajak pertambahan nilai. Penyesuaian ini mengubah cara penghitungan yang telah berlaku sebelumnya.

Jasa Tenaga Kerja dan Periklanan kena dampak selain sektor barang, kebijakan ini juga menyasar sektor jasa. Jasa penyediaan tenaga kerja kini dikenakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa. Nilai ini belum termasuk imbalan tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, atau tunjangan.

Sementara itu, industri periklanan juga mengalami penyesuaian. Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan kini memiliki skema pengenaan pajak baru yang diatur secara khusus dalam PMK ini. Dokumen PMK menyebutkan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini.

“Dengan adanya ketentuan nilai lain yang lebih jelas, diharapkan pengusaha dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian tertulis dalam PMK 11/2025.

Meski pemerintah menyatakan perubahan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi, namun pelaku usaha harus bersiap menghadapi dampak finansial dari skema baru ini. (kompas/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES