15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

PKPA Ajak Perempuan Pebisnis Penuhi Hak Dasar Anak

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengajak para perempuan yang mengembangkan diri lewat bisnis UMKM untuk memenuhi hak terhadap anak.

Kegiatan ini direpresentasikan dalam bentuk coffee morning bertajuk ‘Mendorong Bisnis Dalam Pemenuhan Hak Anak’ di Rabers Cafe, Medan Sunggal, Selasa (19/12/23).

Acara yang dihadiri para pebisnis UMKM perempuan binaan PKPA, Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) dan Bank Mandiri ini nantinya akan membantu akses QRIS pada pelaku UMKM.

Perwakilan PKPA, Sony Sucihati menjelaskan bahwa terdapat 4 hak anak yang harus dipenuhi, yakni identitas, pendidikan, hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan.

Baca Juga: Ini Beberapa Tips Untuk Memulai Bisnis Jasa Titip

“Nah! Jadi ada 4 hak dasar anak. Yang pertama, hak mendapat identitas, berarti namanya. Kemudian hak hidup dan tumbuh kembang dari proses dia dalam kandungan. Ingat! Yang dinamakan anak itu termasuk di dalam kandungan. Hati-hati yang melakukan pengguguran karena ibunya sudah bisa dikenakan hukum pidana,” jelasnya pada seluruh audiens.

Sony kemudian menyampaikan. pembinaan bisnis ini dirancang agar para orang tua bisa memenuhi salah satu hak dasar anak, yaitu perlindungan.

“Agar ekonomi mereka meningkat dan selesai dalam pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan di keluarga. Lalu secara skill mereka belajar banyak dari Asosiasi Pengusaha Perempuan Perlindungan Anak (APPPA),” ungkap Sony saat diwawancarai Mistar.id.

Related Articles

Latest Articles