13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

OJK Sanksi Wanaartha Life dan Kresna Life

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada dua perusahaan asuransi jiwa, yakni Wanaartha Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terkait Wanaartha Life, otoritas menetapkan sanksi administratif, yaitu pembatasan kegiatan usaha lantaran perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan dan ekuitas.

“Atas perencanaan keuangan, PT WA belum mampu menyelesaikan masalah fundamental perusahaan, tidak ada komitmen dari pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambah modal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/11/22).

Baca Juga:OJK Sebut Penyaluran Kredit di Sumut Tumbuh Positif

OJK, lanjut Ogi, menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Wanaartha Life yang terindikasi ada tindak pidana. Namun, OJK juga meminta tanggung jawab kepada pengendali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK juga menolak rencana pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Wanaartha Life, termasuk belum menyetujui pengunduran diri direksi perusahaan.

“Terkait pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris PT WA, OJK belum menerima informasi resmi dari pengunduran diri tersebut,” terang dia.

Menurut dia, sesuai Peraturan OJK (POJK), otoritas bisa meminta direksi untuk tetap fokus menyelesaikan tugas dan melarang direksi mengundurkan diri.

Baca Juga:Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Masyarakat Tentang Pasar Modal

OJK, sambung Ogi, juga mengundang direksi Wanaartha Life untuk tetap bertugas dan melayani pemegang polis, serta menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini.

Sementara itu, terkait Kresna Life, OJK juga telah menerapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan perusahaan. Pasalnya, perusahaan terkait belum memberikan rencana dan tindakan lanjut yang komprehensif, terukur, dan terstruktur.

“Dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) mereka minta pencabutan PKPU tanpa rencana kerja. Tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali melalui setoran modal dari pemegang saham. Tidak juga memuat penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis,” jelasnya.

Baca Juga:OJK Antisipasi Penyimpangan Administrasi dan Tipibank pada Perbankan Syariah

Karenanya, Ogi menambahkan, OJK tidak bisa memenuhi permohonan pencabutan pembatasan kegiatan usaha karena ada potensi premi yang masuk digunakan untuk membayar polis yang ada (existing).

“RBC (rasio kecukupan modal) Kresna Life jauh di bawah ketentuan. Bahkan, defisit. OJK memberikan batasan waktu yang tegas jika RPK tidak dipenuhi,” tandasnya.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles