19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

OJK Kaji Peraturan Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami para pelaku usasa masih sangat berat untuk pulih kembali setelah terdampak Covid-19. Untuk itu OJK akan mengkaji peraturan Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang jangka waktunya mungkin bisa diperpanjang.

“POJK 11 ini (berlaku) satu tahun, kemungkinan kami perpanjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat hadir dalam peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi di Jakarta, Rabu (29/7/20).

Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Baca Juga: Ketua OJK: Restrukturisasi Kredit Bisa Tembus Rp600 Triliun  

Namun, lanjut dia, OJK mencermati hingga Desember 2020 para pelaku usaha dianggap masih berat untuk pulih dan beroperasi normal. “Kami akan lihat kira-kira bulan Oktober tahun ini,” imbuhnya.

Ia mengatakan keputusan akan diambil sebelum akhir tahun 2020.

Meski pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif termasuk penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi, namun OJK akan mencermati animo korporasi memanfaatkan insentif ini.

Baca Juga: Kredit UMKM Dirancang Tanpa Perbankan, Skemanya sedang Dibuat

“Kami perkirakan korporasi ini butuh waktu untuk bangkit kembali dan  akan kami putuskan sebelum akhir tahun POJK 11 ini,” katanya.

OJK mencatat total restrukturisasi yang berikan kepada sektor korporasi hingga saat ini mencapai Rp449 triliun, lebih besar volumenya dibandingkan nilai restrukturisasi kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM mencapai Rp327 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM, kini giliran korporasi padat karya terdampak Covid-19 yang disasar pemerintah.

Baca Juga: Ini 68 Bank yang Berikan Keringanan Cicilan Kredit

Target realisasi kredit modal kerja yang bisa timbul adalah sebesar Rp100 triliun hingga 2021 dengan nilai mencapai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Pemerintah akan menjamin 60 persen dan perbankan sebesar 40 persen dan untuk korporasi prioritas, pemerintah menjamin hingga 80 persen dan sisanya ditanggung perbankan.

Sektor prioritas itu yakni pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan dan furnitur, produk kertas dan korporasi yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 dan padat karya.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles