15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Lindungi Investor, BEI Terapkan Papan Pemantau

Medan, MISTAR.ID

Pada awal tahun 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan salah satu inisiatif pengembangan BEI, yaitu Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus ini sebagai bentuk perlindungan investor.

“Tujuan dibuatnya Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk memberikan segmentasi papan pencatatan dan menyesuaikan mekanisme perdagangan yang lebih kondusif untuk saham yang memiliki kriteria tertentu tersebut,” kata Kepala Perwakilan BEI Sumut, Pintor Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/23).

Lanjutnya, Papan Pemantauan Khusus ini merupakan papan pencatatan baru yang mana saham perusahaan tercatat jika dikenakan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa, akan ditempatkan atau dicatatkan pada Papan tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Melebihi Malioboro, Penataan Kota Lama Kesawan Berdampak pada Peningkatan Ekonomi dan Budaya

“Selain Inovasi ini dibuat BEI dengan mengembangkan praktik terbaik (best practices) perdagangan saham dengan kondisi khusus di bursa efek mancanegara,” sebutnya.

Menurutnya, BEI berencana mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus ini dalam dua tahap pengembangan Papan Pemantauan Khusus, yakni Papan Pemantauan Khusus tahap I atau tahap hybrid (periodic call auction & continuous auction).

Setelah itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II atau tahap full call auction. Saham yang saat ini berada di dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus akan dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.

Baca Juga: Perhelatan F1H2O Dongkrak Perekonomian Masyarakat di Sekitar Pelabuhan Muliaraja Balige

“Adapun terkait jumlah perusahaan tercatat yang berpotensi akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan direviu lebih lanjut oleh BEI setelah mendapatkan arahan implementasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.

Sebelumnya, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan jumlah investor pasar modal di 2022 sebanyak 10,3 juta. Di tahun 2023 ini pihaknya menargetkan bertambah menjadi 13,9 juta.

Baca Juga: Bupati Pakpak Bharat Berkomitmen Dorong Peningkatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

“Untuk memastikan pasar teratur, wajar dan efisien, ada notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan yang berbeda dibandingkan papan pencatatan lainnya,” ungkapnya

BEI juga menetapkan 11 kriteria khusus saham di Papan Pemantauan Khusus, diantaranya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51, laporan keuangan emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, dan tidak membukukan pendapatan usaha.(Anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles