Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Kebijakan dalam Pendistribusian Gas 3 Kg Tuai Kontroversi di Masyarakat

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 19:48
41
kebijakan_dalam_pendistribusian_gas_3_kg_tuai_kontroversi_di_masyarakat

Salah seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg. (f: amita/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas subsidi dengan syarat menjadi sub-pangkalan setelah sempat melarangnya pada 1 Februari 2025 lalu, kini menuai kontroversi.

Seorang pengecer gas LPG 3 kg di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Fauzi, mengaku tidak setuju terkait kebijakan tersebut. "Sebenarnya kebijakan itu menyulitkan kami-kami ini sebagai pengecer, terlalu ribet menurut saya," katanya, Selasa (4/2/25).

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg cukup membantu. "Jadi seperti pangkalan jadinya kalau mengurus perizinan seperti itu, tapi di luar daripada itu, sebenarnya memudahkan pengecer dan masyarakat juga," tambahnya.

Kemudian, Sri, pengecer gas LPG 3 kg di Klambir Lima Dusun IV Gang Sidomulyo, Kecamatan Hamparan Perak, mengungkap sempat merasa khawatir dengan keputusan Presiden sebelumnya.

"Saya lihat di berita-berita banyak pengecer dilarang menjual gas, ada rasa sedikit khawatir. Kemarin juga banyak gas yang tidak ada stoknya, akibatnya banyak yang kesulitan," jelasnya.

Menurutnya, keputusan terbaru dari Presiden sebenarnya tidak begitu menguntungkan pengecer. "Mengurus perizinan itu yang susah, ke depannya belum tau ini akan bagaimana. Stok gas masih banyak, saya jualkan saja dulu sisanya. Setelahnya baru dipikirkan bagaimana," ungkapnya.

Pemilik pangkalan gas di Gang Kapas 2 Klambir Lima Kebun, Syamsul, menganggap kebijakan tersebut hanya teori belaka. "Dilihat dari kebijakan-kebijakan lain, kemungkinan kebijakan kali ini juga tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Ada kemungkinan hanya teori saja," tuturnya.

Syamsul menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sedikit mempermudah pengecer, pasalnya banyak hal-hal yang harus dipenuhi untuk dapat menjual gas LPG 3 kg ini.

Beda halnya dengan Desi, seorang warga di Jalan Utama, secara tegas tidak menyetujui kebijakan yang sebelumnya. "Jauhlah kalau harus ke pangkalan, buat kerjaan. Yang biasanya dekat rumah jadi harus jauh ke pangkalan," tegasnya.

Desi menambahkan bahwa keputusan terbaru ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas LPG 3 kg. "Kalau kebijakan terbaru yang mengizinkan pengecer kembali menjual saya rasa cukup bagus, sangat membantu," lanjutnya.

Di lain tempat, Kurniawan, juga mengaku keberatan jika pengecer ditiadakan. "Rumah saya pribadi jauh dari pangkalan gas, sulit kalau harus ke pangkalan lagi. Saya lebih memilih beli di pengecer," lanjut pria yang tinggal di Jalan Amal, Kecamatan Sunggal ini.

Kurniawan bersedia jika harus membayar berapa harga seperti yang sebelumnya beredar. "Yang penting gasnya ada," tutupnya. (amita/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar