Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Gas Elpiji 3 Kg Boleh Dijual Pengecer, Skemanya jadi Sub-Pangkalan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 15:16
49
gas_elpiji_3_kg_boleh_dijual_pengecer_skemanya_jadi_subpangkalan

Ilustrasi, Elpiji 3 Kg

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Baru tiga hari, sejak pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg oleh pengecer, pada 1 Februari 2025. Kini kebijakan tersebut berubah.

Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Dipercaya bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

Bahkan juga kebijakan ini pun bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta kontrol distribusi.

Pemilik Pangkalan Gas 3 kg di Tiga Bolon Pane, Kabupaten Simalungun, Bernat Tampubolon mengaku tidak masalah dengan skema baru itu.

Dimana pengecer nantinya sudah akan terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan utama resmi kemudian dijual ke konsumen.

"Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat. Sebenarnya sama saja, dulu pengecer namanya. Sekarang jadi sub pangkalan," ujarnya.

Lanjut Bernat lagi, terkait pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

"Kalau untuk harga tidak berubah. Tetap sesuai HET Rp 17.000. Pengecer maupun masyarakat langsung yang beli harga tetap sama, tidak dirubah-rubah," ucapnya.

Sejauh ini juga disampaikan Bernat, untuk pembelian dan jumlah kuota Gas 3 kg tetap sama dan belum ada yang berubah. Bahkan kondisi saat ini tidak ada masalah.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun (USI) Dr. Darwin Damanik menyampaikan bahwa dari hal ini pemerintah harus bisa membuat aturan sehingga harga pengecer tidak berubah drastis.

"Kalo menurut saya supaya harga gas 3 kg tidak menjadi kegaduhan seperti ini ya kembalikan dulu lah ke pengecer (aturan awal), sambil aturan-aturan baru yang tidak merugikan masyarakat kecil bisa dibuat pemerintah," pungkasnya. (hamzah/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES