13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Juli, Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Rp18,76 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto mencapai Rp22,42 triliun dan netto Rp18,76 triliun pada Juli 2022.

“Sehingga saat ini penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I telah mencapai 78,66% dari target penerimaan baru tahun 2022 sebesar Rp23,84 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/22).

Eddi menyampaikan, pada periode yang sama di 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp13,57 triliun dan netto sebesar Rp9,10 triliun.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi, Kinerja APBN Sumut Terus Dijaga Sesuai Koridornya

“Apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai Juli mengalami pertumbuhan bruto sebesar 65,24% dan netto sebesar 106,15%,” sebutnya.

Tak hanya itu, Eddi juga menyampaikan data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 31 Juli 2022.

“Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 323.997 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 26.826 SPT,” kata Eddi.

Dalam kesempatan itu, Eddi juga menjelaskan selama rangkaian Hari Pajak yang dimulai sejak 14 Juli 2022 telah digelar berbagai perlombaan. Lomba terdiri dari lomba olah raga seperti pertandingan futsal, badminton, catur, voli, panahan, tenis meja dan lomba seni dan bakat seperti lomba tari nusantara, melodi nusantara, anak mewarnai dan peragaan busana tradisional anak.

Baca Juga:Kanwil DJP Sumut I Terima Pajak PPS Hingga Rp1,6 Triliun

“Kami juga menggelar Bazaar UMKM Friday Market (FM) Sukamulia dan Lomba 17-an yang diadakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil DJP Sumut I. Kami berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan nilai integritas, profesionalisme, kesempurnaan, sinergi dan kesempurnaan tiap pegawai. Sehingga dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan baik dan mencapai penerimaan pajak 100%,” tukasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles