15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jokowi Akui Barang Impor Murah Menjajah Ekonomi Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas kembali menyebutkan bahwa dirinya tidak mau ingin Indonesia dijajah di era modern ini.

Untuk itu, Jokowi mau Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, namun harus mampu menjadi produsen. Masifnya barang impor di e-commerce pun harus ditanggulangi dengan tepat.

Pada era modern ini, kata Jokowi, secara ekonomi bangsa Indonesia telah dijajah. Ia pun menyebutkan bahwa kedepannya tidak boleh lagi terkena juga kolonialisme.

Baca juga:Demi Menjaga Keamanan, Penggunaan Medsos dan E-Commerce Perlu Dipisah

Melalui beragam pembenahan, Indonesia diharapkan menjadi negara yang mampu menguasai pasar ekspor, setidaknya di Asia Tenggara (Asean).

“Jangan sampai kita terlena dalam hitungan bulan, enggak mau saya terkena penjajahan di era modern,” ujarnya, Rabu (4/10/23).

Soal harga barang yang murah, sangat kuat untuk menimbulkan ketergantungan dan sekaligus menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan bangsa.

Baca juga:Di Tengah Isu Resesi, Akankah E-commerce Tetap Bertumbuh di 2023?

“Awal-awal harganya mungkin masih Rp5.000. Begitu sudah ketagihan, harga baru dinaikkan Rp500 juta. Sesudah itu enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan di situ. Itu sebabnya, kita harus lindungi betul kedaulatan digital kita, harus dilindungi betul,” ucapnya..

Untuk mengejar pasar dunia, kata Jokowi, pemerintah harus menyusun regulasi yang sesuai. Pemerintah pun harus selalu menjaga aset digital termasuk data dan informasi.

“Regulasinya ini yang harus mengejar. Bukan kita yang mengurusi urusan masalah regulasi mbulet-nya ke mana-mana, ruwetnya ke mana-mana, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun saja belum jadi. (Tapi) teknologinya sudah lari cepat sekali, problem ada di situ,” terangnya.

Baca juga:Perlancar Pengembangan IKM, Pemprov Sumut Pertemukan 1.000 Pegiat dengan Pemodal dan E-Commerce

Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan itu merupakan langkah pemerintah merespon keluhan para pedagang di sejumlah pasar.(cnn/hm17).

Related Articles

Latest Articles