11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Insentif Pembelian Mobil Listrik Direncanakan Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi. Kira-kira pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp40 juta,” kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/22).

Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp5 juta.

Baca Juga:Ini Daftar Lengkap Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%

“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” tegasnya.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki progres baik.

Baca Juga:Siapkan Kocekmu, Produksi Mobil Listrik di Indonesia akan Berjalan

“Contohnya negara-negara di Eropa, itu dia kenapa lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalau kita lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberi insentif,” ucapnya.

Agus menjelaskan berbagai negara memberikan insentif kendaraan listrik dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa tumbuh semakin cepat. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles