15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ini 5 Syarat Pekerja Terima Manfaat JKP

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.
Artinya, kurang dari seminggu program pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) ini akan diimplementasikan.

Program JKP diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Mengutip Bab III Permenaker Nomor 15 Tahun 2021, Rabu (16/2), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga:Polemik JHT, JKP Tak Bisa Jadi Pengganti

Pertama, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini baik PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.

Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Baca Juga:JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Sari menyebutkan pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program JKP untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

Dana tersebut digelontorkan dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja terkena PHK dalam satu tahun.

“Pemerintah masukkan Rp6 triliun sebagai modal awal, ini baru saya minta hitung-hitungannya ke PHI, dengan asumsi setahun ada 300 ribu orang yang ter-PHK, itu asumsi ekstrem ya. Mudah-mudahan nggak segitu,” ujar Dita dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk “Untung-Rugi Permenaker JHT”, Selasa (15/2/22).

Dengan asumsi 300 ribu orang mengalami PHK dalam setahun, nilai iuran yang dibayarkan pemerintah akan berjumlah Rp85 miliar per bulan.

Sebagai informasi, JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP berbeda dengan empat program lainnya karena dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK.

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama 6 bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles