22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Jakarta, MISTAR.ID

Harga tiket pesawat yang melambung sempat viral. Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar sehingga menuai pro kontra dari masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga angkat bicara terkait harga tiket pesawat yang melambung tinggi di momen mudik Lebaran 2022 tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/22).

Baca Juga:Di Tengah Pendemi Covid-19 Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Komentar Pengamat

Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai.

“Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” tambahnya.

Terkait tarif tiket, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

“Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis,” ujarnya.

Baca Juga:Catat! Mulai Hari Ini Tiket Pesawat Dijual Lebih Murah

Sebagai catatan, untuk harga tiket transit akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.

Begitu juga dengan kelas bisnis, Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct langsung pesawat kelas ekonomi.

“Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, diimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat,” tandasnya. (sindo/hm12)

Related Articles

Latest Articles