13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Gratis Pajak! Mobil Baru Bisa Lebih Murah Rp23 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperkirakan harga mobil baru setelah pembebasan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bisa turun sekitar Rp23 juta per unit. Proyeksi ini berasal dari tarif PPnBM untuk kelas mobil sedan sebesar 10 persen dari harga jual.

Perkiraan harga mobil ini dibagi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat menjadi narasumber dalam dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa (16/2/21).

Susi, sapaan akrabnya, mengatakan perhitungan ini muncul dari rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Menurut data Gaikindo, harga jual mobil sedan di pasaran, seperti dealer-dealer resmi rata-rata di kisaran Rp251 juta per unit.

baca Juga:Bulan Depan, Beli Mobil Bebas PPnBM

“Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya,” kata Susi.

Bila ada pembebasan pajak mobil baru, sambungnya, harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp228 juta sampai Rp229 juta per unit.

“Jadi ada selisih sekitar Rp23 juta di sana,” imbuhnya.

Kendati begitu, Susi mengakui memang bagi sebagian masyarakat mungkin penurunan harga mobil setelah relaksasi PPnBM tidak terlalu besar. Sebab, tarif pajaknya hanya sekitar 10 persen.

Tapi, pemerintah tengah berusaha menambah kebijakan lain. Salah satunya, kata Susi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar ada relaksasi tambahan.

Sayang, Susi belum mengungkap pasti kebijakan yang dimaksud. Selain ke Sri Mulyani, Susi mengatakan Airlangga juga berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:e-Mobile Samsat Sumut Bermartabat Diluncurkan, Proses Pembayaran Pajak Lebih Cepat dan Praktis

“Intinya pertama, kalau lihat karakteristik pembelian mobil motor itu sebagian besar memakai skema kredit, nah itu nanti harus ada revisi kebijakan dari teman-teman di OJK, bagaimana dorong DP uang muka menjadi nol persen, juga demikian juga dengan ATMR kendaraan bermotor,” jelasnya.

Namun, Susi belum membagi bagaimana respons dari masing-masing lembaga, apakah sudah mengamini permintaan Airlangga atau belum.

Berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan. Rencananya mulai 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2. Nantinya, pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan ini untuk mobil di atas 1.500 cc.

Tapi, kepastian kebijakan masih perlu menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tahap pertama atau tiga bulan ke depan.

“Karena itu lah dalam catatan kita di penurunan PPnBM ini, kita selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kita lakukan evaluasi tiga bulanan. Nah di tahap awal ini yang kita sasar memang segmen menengah ke bawah,” pungkasnya.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles