Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Gapoktan Harus Berubah jadi Koperasi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

journalist-avatar-top
Kamis, 28 November 2024 21.47
gapoktan_harus_berubah_jadi_koperasi_dalam_penyaluran_pupuk_bersubsidi

gapoktan harus berubah jadi koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah menjadi badan hukum koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani.

Seperti disampaikan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi dalam audiensi Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi.

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” kata Bidi Arie dalam audiensi yang membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pada Kamis (28/11/24).

Baca juga: Kejatisu Minta BUMN dan BUMD Cegah Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kondisi sekarang ini, kata Budi Arie, penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Dan sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” ungkapnya, sebagaimana dilansir kantor berita antara.

Masih kata Budi Arie, sekarang ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk bersubsidi yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah ini, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi di Simalungun Menurun Setelah Penambahan Kuota

Sementara, Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani.

“Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.

Karenanya, kata Kartika, guna percepatan pelaksanaan Perpres tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi. (ant/hm27)

REPORTER: