18.1 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Efektif Oktober 2024, OJK Larang Pencairan Dana Pensiun Sebelum 10 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru yang melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum peserta mencapai 10 tahun kepesertaan. Aturan ini efektif mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan kesinambungan penghasilan bagi pekerja setelah pensiun. Peserta pensiun diharapkan menerima manfaat pensiun secara berkala, bukan sekaligus.

Menurut ketentuan yang ada, saat pensiun, peserta hanya diperbolehkan menarik 20 persen dari dana pensiun. Sisa 80 persen akan dibayarkan secara berkala melalui program dana pensiun atau produk anuitas dari perusahaan asuransi.

Ogi menegaskan bahwa meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum 10 tahun, peserta tetap akan menerima manfaat pensiun bulanan.

Baca Juga : Dana Pensiun Rencana Dipotong dari Gaji Pekerja, Begini Penjelasan OJK

“Jadi jika jumlah manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen kurang dari Rp1,6 juta per bulan (atau nilai tunai kurang dari Rp500 juta), peserta diperbolehkan untuk mencairkan dana tersebut sekaligus,” ujar Ogi dalam keterangannya dilansir, Selasa (1/10/24).

Ia juga menekankan bahwa program pensiun berbeda dari jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, yang dapat dicairkan secara tunai pada saat pensiun.

Aturan baru ini muncul karena OJK mengamati bahwa industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kurang berkembang, dengan 80 persen tertanggung mencairkan dana pensiun mereka secara langsung. Hal ini menyebabkan statistik dana pensiun tidak meningkat, dan OJK berupaya untuk menegakkan regulasi agar program pensiun berfungsi sesuai dengan tujuannya.

Ogi berharap penjelasan ini dapat membantu peserta memahami peraturan yang baru dan mengedukasi mereka mengenai pentingnya perencanaan pensiun yang berkelanjutan. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles