11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dongkrak Ekonomi Pulih dari Corona, Pemerintah Genjot Kinerja UMKM

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah menggenjot kinerja usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui pemberian insentif fiskal hingga optimalisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), karena sektor ini dinilai mampu mendongkrak pemulihan ekonomi nasional dari imbas pandemi Covid-19.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi, Indonesia membutuhkan dunia usaha termasuk UMKM lokal untuk segera bangkit,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/20).

UMKM, kata dia, memiliki peran besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengingat skala usaha ini mempekerjakan sekitar 116,9 juta orang sehingga pada 2018 mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Dari sisi jumlah pelaku usaha, pada tahun yang sama, UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB. Menko menyebut dengan data tersebut, UMKM merupakan sektor yang berkontribusi mempercepat pemulihan ekonomi nasional tahun ini sehingga segmentasi usaha ini perlu dibangkitkan.

Baca Juga:Bantuan UMKM Jangan Hanya Sekadar Janji

Sebagai implementasi, Menko Airlangga menyerahkan penyaluran KUR kepada pelaku UMKM di Bali yang dipusatkan di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, serangkaian kunjungan kerja di Pulau Dewata. Total KUR yang disalurkan lembaga penyalur mencapai Rp18,13 miliar yang diberikan kepada 136 debitur.

Pemerintah menggelontorkan biaya penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan alokasi anggaran untuk UMKM di dalamnya sebesar Rp123,46 triliun.

Baca Juga:Sumut akan Terima Rp6,7 M Bantuan Modal untuk UMKM

Program PEN terus didorong untuk membantu masyarakat produktif memulihkan dan membangkitkan UMKM dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi, mengingat peranan UMKM yang besar.

Upaya Pemerintah berikutnya yakni relaksasi penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020. Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang utamanya menyasar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles