Diskon Tiket Pesawat Sudah Berlaku, Pajaknya Ditanggung Pemerintah 6 Persen


Ilustrasi diskon tiket pesawat. (f: freepik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah telah memutuskan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 6% dari total tarif pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama musim mudik Lebaran 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut dikutip, Senin (3/3/2025).
Harga tiket pesawat akan menjadi lebih murah karena pengguna jasa hanya perlu menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
PPN yang terutang, yang ditanggung pemerintah sebesar 6%, akan berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, periode penerbangan yang memenuhi syarat hanya berlaku selama dua minggu, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan ini mulai berlaku hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," jelas Pasal 3.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat untuk periode Lebaran sebelum 1 Maret 2025 tidak akan mendapatkan diskon tersebut.
"Seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajak 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (1/3).
"Bagi yang sudah terlanjur membeli tiket, mungkin tidak kena, karena kemarin sudah beli. Tapi mulai 1 Maret, masih bisa," tambahnya. (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Gaun Selena Gomez Dipenuhi Kristal Rosemont di Oscar 2025