10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Cair Bulan Ini, Begini Syarat Dapat Pinjaman KUR Rp10 Juta dari Pegadaian

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah memberi dukungan penuh pada PT Pegadaian lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah super mikro. Layanan kredit ini dapat diakses di outlet atau kantor cabang Pegadaian di seluruh Indonesia termasuk di Kota Pematangsiantar mulai Juli 2022.

Kepala Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian Pematangsiantar Eco Irwansyah mengatakan tujuan dari adanya program Pegadaian KUR syariah super mikro ini adalah untuk memberi modal UMKM demi pengembangan usaha.

“Melalui program ini, PT Pegadaian bisa berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Di mana platform pinjaman yang diberikan maksimal Rp10 juta per nasabah dengan suku bunga yang ditawarkan sangat rendah atau lunak, yakni 6% setahun,” katanya saat wawancara di ruang kerjanya, Selasa (12/7/22).

Baca Juga:Bisnis Pegadaian Jelang Lebaran Menurun, Ini Penyebabnya

Eco menjelaskan, PT Pegadaian menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha melalui program pembiayaan KUR itu menggunakan prinsip syariah sehingga lebih menentramkan dan berkah. Karena komitmen Pegadaian yang selama ini terus mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

PT Pegadaian cabang Pematangsiantar, sebut dia, mendapat jatah sebesar Rp2,6 miliar yang diberikan pemerintah untuk menyalurkan KUR tersebut. Pegadaian menargetkan bisa menyalurkan KUR syariah super mikro itu pada UMKM hingga Desember 2022.

“Pembiayaan yang diberikan mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan jangka waktu pinjaman 12 hingga 36 bulan. Silakan untuk mengunjungi Pegadaian di Kota Pematangsiantar. Saat ini pendaftar yang lulus hingga tahap pencairan masih 3 orang,” jelas dia.

Baca Juga:Harga Emas di Pegadaian Naik Silih Berganti

Dia menambahkan semua sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan KUR super mikro tersebut. Bahkan tidak perlu menjadi nasabah Pegadaian, pelaku usaha yang ingin mendapatkan KUR super mikro, tinggal mengajukan pinjaman saja. Pelaku usaha itu seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan; kelautan dan perikanan; tukang tenun; pedagang dan produksi lainnya.

“Syaratnya adalah melengkapi dokumen-dokumen yang penting seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat Keterangan Domisili jika tempat tinggal berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap, Nomor Induk Usaha (NIB)/Surat Keterangan Izin usaha mikro dan kecil (IUMK)/SIUP,” papar Eco.

Adapun cara pengajuan KUR Syariah di Pegadaian adalah datang ke cabang Pegadaian terdekat membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan lalu mengisi form pengajuan. Kemudian, dokumen dan form diserahkan kepada petugas Pegadaian.

“Petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha. Jika disetujui, maka langsung menandatangani akad atau perjanjian KUR Syariah. Uang pinjaman akan langsung cair. Proses ini juga tidak lama, hanya 3 hari,” katanya. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles